Islam dalam masalah PERKAWINAN MENDOBRAK TRADISI tradisional mengenai perkawinan.
ANAK dalam Islam TIDAKLAH dipandang sebagai HAK MILIK ORANG TUA melainkan sebagai seorang individu yang bebas merdeka untuk memilih kehendaknya sendiri ketika mereka telah balik dan telah mampu berfikir karena secara manusia ciptaan Allah antara anak dan orang tua punya hak yang sama sebagai MANUSIA ciptaan Allah. Jadi anak bukanlah hak milik orang tua (in syaa Allah kita semua paham).
*_Kedudukan orang tua dipandang hanya sebatas untuk MENJAGA, MENDIDIK dan MERAWAT anak-anaknya sampai mereka dewasa dan memiliki kemampuan untuk memilih jalannya sendiri._*
Karena itulah konsepsi ISLAM mengenai PERNIKAHAN adalah HARUS didasari oleh KEHENDAK dan PERSETUJUAN bersama hanya oleh dan dari kedua calon pasangan (laki-laki dan perempuan) yang mau menikah, dan *BILA KEDUA PASANGAN TELAH BERSEPAKAT maka SIAPAPUN TIDAK BOLEH MENGHALANGI kehendak mereka TERMASUK WALI DAN ORANG TUA.*
Bahkan penolakan orang tua atau wali untuk menikahkan anaknya dengan calon pilihannya sendiri dianggap sebagi tindakan yang melawan aturan agama yang bisa tergolong *zalim*.
Allah berfirman :
"... maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin dengan bakal suaminya". al Baqarah : 232
Ayat ini cukup kuat menjadi landasan untuk *TIDAK BOLEH* dilakukan perkawinan
paksa (perjodohan yang tidak disetujui oleh anak).
bahkan menjadi landasan bahwa *NEGARA BERKEWAJIBAN* untuk mengambil alih menjadi wali nikah dengan menunjuk wali hakim bila WALI NASABNYA ENGGAN atau MENOLAK menikahkan mereka.
Dalam islam *MENIKAHKAN ADALAH KEWAJIBAN bagi WALI bukan HAK* jadi bila wali nasab menolak maka kewajiban itu harus diambil alih oleh negara.
Penolakan wali nasab hanya bisa diterima apabila alasannya sah menurut syari'at islam diantaranya, calonnya GILA , TIDAK beragama ISLAM, diketahui masyarakat buruk perangainya (suka melanggar pantangan agama seperti mabuk-mabukkan , judi , berzina dll) , dan masih dibawah umur *_(alasan JARAK, BEDA SUKU, BEDA BUDAYA, BEDA PULAU BUKANLAH alasan yang sah untuk penolakan)._*
Di luar alasan itu maka penolakan wali nasab tidak bisa diterima dan *ANAK DIPANDANG JUGA TIDAK DURHAKA* kepada orang tua ketika mereka tetap ingin melanjutkan menikah, karena hal ini sebab dalam islam perkawinan itu hukumnya adalah wajib sehingga penolakan orang tua untuk menikahkan anaknya justru yang dianggap sebagai perlawanan terhadap hukum agama sehingga dianggap melakukan dosa.
Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah warrahmah sebagai landasan bagi pondasi masyarakat yang islami. Dan untuk mewujudkan ini maka sangat diperlukan kehendak
kedua belah pihak yang hendak menikah secara merdeka karena merekalah yang akan menjalani hari-hari dalam perkawinan tersebut.
Dan untuk mencapai tujuan ini maka cinta dan kasih sayang yang merupakan sebuah anugrah dari Allah yang terindah dan terjalin antara kedua belah pihak adalah pondasi yang paling kuat bagi mereka sebagaimana Allah berfirman :
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri , supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya , dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang BERFIKIR " (QS. Ar Rum : ayat 21)
*Kehendak menikah* dilakukan secara langsung pada yang bersangkutan persetujuan dari laki-laki dan wanita.
Jika wanitanya janda harus secara lisan sementara anak gadis maka diamnya saja sabagai mana sabda Rasulallah berarti setuju apalagi dia juga ucapkan dengan lisan, sementara
penolakannya harus diutarakan secara lisan berdasarkan hadis nabi.
"Sesungguhnya Nabi Muhammad s.a.w berkata : seorang janda tidak boleh dikawinkan tanpa diajak dahulu bermusyawarah dan seorang gadis
tidak boleh dikawinkan tanpa meminta *persetujuannya* terlebih dahulu, orang-orang kemudian bertanya "Ya Rasululullah bagaimana kami mengetahui bahwa ia memberi izin" Beliau menjawab " diamnya
perempuan menunjukkan persetujuannya" (HR Bukhari)
Dari hadis ini bisa dilihat bahwa *IZIN PERSETUJUAN MENIKAH BUKANLAH HAK ORANG TUA* melainkan hak kedua belah calon pasangan.
Orang tua hanya diperbolehkan mengajukan dan menawarkan calon pilihannya atau juga menyampaikan pinangan seseorang kepada anaknya sementara *_hak untuk memberi keputusan menolak ataupun menerima calon atau pinangan dari laki laki itu merupakan HAK MUTLAK ANAK PEREMPUAN YANG TIDAK BOLEH DIGANGGU GUGAT._*
Kalaupun orang tua tetap memaksa anak perempuannya menikah dengan pilihannya sementara anak tidak setuju maka *negara berhak dan wajib untuk menolak untuk mensahkannya.*
*Secara Hukum Negara Republik Indonesia*
Hukum Negara yang sah dan berlaku di negeri ini dalam masalah Perkawinan adalah mengacu pada *UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.*
UU ini sendiri sangat dipengaruhi oleh konsep hukum perkawinan Islam dan khusus bagi penganut agama Islam aturan perkawinannya juga diperluas dalam bentuk *Kompilasi Hukum Islam Indonesia* yang didasari oleh Inpres no 1/1991 yang salah satu bagiannya mengatur masalah perkawinan dan menjadi pedoman bagi Pengadilan Agama untuk mengatur dan mengesahkan perkawinan secara agama Islam.
Kehendak dan persetujuan kedua mempelai juga menjadi dasar untuk menikah dalam UU no 1/1974 sebagaimana yang termuat dalam *Pasal 6 ayat (1) UU no 1/1974 yang berbunyi* *_"Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai".Karena itu tidak ada satupun pihak termasuk orang tua kedua calon mempelai yang boleh menolak perkawinan apabila kedua calon itu sendiri sudah setuju. Dan bila tidak didasari persetujuan dari salah satu atau kedua calon mempelai maka negara juga wajib menolak menikahkannya."_*
Hak negara untuk mengambil alih wali nasab yang enggan melaksanakan
kewajibannya dan bertindak sebagai wali hakim dimuat dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia *pasal 22 ayat (2) yang berbunyi "Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut".*
Sehingga bila wali nasab enggan menikahkan ia harus mampu memberikan alasan-alasannya pada Pengadilan Agama.
Bila ia tidak mampu memberikan alasan-alasan yang sah berdasarkan agama dan UU maka haknya akan
diambil alih oleh negara.
Alasan yang bisa diterima oleh pengadilan hanyalah apabila sang calon tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan sebagaimana yang ditetapkan UU perkawinan misal di bawah umur , tidak dapat izin istri pertama (dalam perkawian poligami), sang calon berada dalam pengampuan atau hukuman atau masih terikat pada perkawinan lain (khusus perempuan) sebagaimana yang termuat dalam UU perkawinan no 1/1974 pasal 13 , 14 dan 15, selain juga alasan yang sah menurut pertimbangan agama seperti gila atau idiot , tidak beragama Islam , masih di bawah umur
dll sementara alasan latar belakang atau tingkat pendidikan, kondisi sosial dan ekonomi, keturunan dll tidak dianggap sebagai sebuah alasan yang dapat diterima.
Akan tetapi izin orang tua berlaku mutlak apabila kedua atau salah
satu pasangan dianggap belum cukup umur untuk menentukan pilihannya
sendiri dimana dalam hal ini negara menetapkan batasan umur 21 tahun
sebagaimana termuat dalam pasal 6 ayat (2) UU no 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam Indonesia pasal 15 ayat (2).
Dari sini juga kita bisa lihat bahwa konsepsi hukum pernikahan negara Republik Indonesia juga pada dasarnya sejalan dengan nafas hukum agama Islam dengan memberikan *hak dan kewenangan mutlak terhadap kehendak nikah kepada kedua calon pasangan secara merdeka.*
Sehingga penolakan nikah oleh orang tua pasangan atau salah satu pasangan tidak dianggap sebagai penghalang bagi kehendak nikah bahkan negara dianggap bertanggung jawab penuh untuk menikahkan mereka dengan atau tanpa persetujuan orang tua.
Cinta dan rasa kasih sayang adalah anugrah terindah yang Allah berikan pada manusia sehingga bila ada seseorang yang menolaknya maka ia sama saja dengan menolak rahmat Allah.
BARAKALLAHU FIIK.
MUHAMMAD IQBAL, SH.
0 comments:
Post a Comment