وأن الشكر المنعم واجب بالشرع.
Bersyukur pada pemberi nikmat (Allah) adalah wajib secara syar'i.
Bersyukur pada Allah SWT Dzat pemberi nikmat adalah penggunaan seorang hamba atas semua nikmat Allah, berupa pendengaran dll dalam fungsi asal penciptaan. Hal ini dapat dilakukan melalui sanjungan atas segala anugerah terciptakan, rizki, kesehatan dll; atau melalui hati dengan meyakini bahwa Allah yang berkuasa atas segala nikmat, juga melalui lisan dengan cara tahadduts bi an ni'mah (mengikrarkan kenikmatan) dll.
Maksud bersyukur menurut Imam Al Isnawi adalah, menjauhi perkara yang dinilai buruk oleh akal dan melakukan perkara yang dinilai baik oleh akal, bukan ucapan "Hamdalah", "Puji syukur kepada Allah" dan sejenisnya.
Selanjutnya, ulama berbeda pendapat mengenai apakah kewajiban tersebut berdasarkan ayar'i atau akal?
1. Menurut Aswaja, diwakili Asy'ariyah, Muta'akhirin Maturidiyah, yakni Jumhur Hanafiyah, bahwa bersyukur kepada Allah adalah kewajiban berdasarkan ketetapan syara', bukan akal.
2. Menurut Mu'tazilah dan Mutaqoddimin Maturidiyah, berdasarkan ketetapan akal. Menurut mereka, Allah wajib memberikan pahala bagi hamba yang taat dan wajib memberi nikmat pada makhluk. Statemen ini rancu, manakala pahala wajib diberikan, maka bersyukur menjadi tidak ada artinya. Sebagaimana seseorang yang melunasi tanggungan hutangnya, maka dia tidak berhak mendapatkan ucapan syukur dari orang yang dihutangi, dikarenakan hal itu adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
~~~~~
Telegram.me/UshulFikih Praktis
0 comments:
Post a Comment